Cara Pendaftaran CPNS 2018 Secara Online Melalui Website Resmi
Untuk anda yang berminat ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018, berikut adalah Cara Pendaftaran CPNS 2018 Secara Online Melalui Website Resmi yang disediakan yaitu https://sscn.bkn.go.id/ .
Syarat umum. Untuk yang mempunyai ijazah pendidikan Diploma III, usia maksimal adalah 26 tahun. Bagi mereka yang memegang ijazah S1, usia maksimal yang masih diperbolehkan adalah mksimal 30 tahun. Tetapi buat yang berpendidikan sampai jenjang S2, usia maksimal adalah 35 tahun. Khusus buat pelamar disabilitas usia maksimal 35 tahun.
Syarat IPK. Syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif yang diperbolehkan untuk melamar adalah minimal 2,70. Khusus pelamar disabilitas minimal 2,50.
Kemampuan Bahasa Inggris. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik, dengan TOEFL minimal 400.
Dokumen yang diperlukan. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai, Pas foto, Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Alur Cara Pendaftaran CPNS 2018 Secara Online
- Pelamar membuka website https://sscn.bkn.go.id/ dan pelamar membuat akun SSCN 2018. (Informasi mengenai penerimaan CPNS 2018 dapat dilihat melalui portal SSCN 2018).
- Untuk melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi terlebih dahulu.
- Pelamar diwajibkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
- Pelamar harus mengisi alamat email yang aktif, password akun portal SSCN dan pertanyaan kode keamanan.
- Pelamar diminta untuk mengunggah pas foto dengan ukuran 120 – 200 kilobyte dengan menggunakan format JPG atau JPEG.
- Jangan lupa untuk mencetak dan simpan baik-baik kartu informasi akun SSCN 2018.
- Selanjutnya, pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
SSCN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi CPNS ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi CPNS Nasional. Sedangkan BKN adalah Badan Kepegawaian Nasional.
Sebagai tambahan informasi, untuk formasi CPNS 2018, setiap pelamar CPNS hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran. Selamat mencoba.
Sumber : Warta Kota, Rabu 19 September 2018
Baca juga : Lowongan Kerja CPNS DKI Jakarta 2018 Terbanyak untuk Guru